News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih yang Masih SMP di Buton akan Nikah, Sempat Ditolak KUA, Keluarga Sebut Saling Cinta

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pernikahan - Sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP akan melangsungkan pernikahan. Awalnya pernikahan tersebut sempat ditolak oleh KUA.

TRIBUNNEWS.COM – Sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP akan melangsungkan pernikahan.

Awalnya pernikahan tersebut sempat ditolak oleh KUA.

Keluarga pun menyebut keduanya saling mencintai.

Dua orang anak di bawah umur, MG (14) dan FN (16) yang berencana akan melangsungkan pernikahan, Sabtu (6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di beranda media sosial Facebook.

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.

Tak ayal, pengumuman dari akun resmi KUA Batauga viral dan menjadi perbincangan warganet.

Rupiah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga Samsul Ridi membenarkan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur pada Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Suami Pergi Bertani 3 Hari, Istri Malah Kabur dari Rumah, padahal Baru Menikah 1,5 Bulan

Baca juga: VIRAL Video Pasangan Nikah Muda di Umur 20 Tahun, Ingin Ubah Stigma Buruk di Masyarakat

Baca juga: Pria di Lombok Nikahi Wanita Prancis, Maharnya Cobek hingga Alat Salat, Ini Kisah Cinta Mereka

“Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan,” kata Samsul.

Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama.

“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah.  Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.

Sementara itu, keluarga kedua mempelai terlihat sedang mempersiapkan tempat pernikahan dengan baik.

Surat undangan pernikahan pun mulai disebar dengan jumlah yang sangat terbatas karena pandemi Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini