News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Sepasang Kekasih yang Masih Pelajar SMP akan Menikah, Keluarga: Anak Kami Ini Saling Mencintai

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang anak dibawah umur, MG (14) dan FN (16) yang berencana akan melangsung pernikahan Sabtu (6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Viral, sepasang kekasih yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berencana akan melangsungkan pernikahan pada Sabtu (6/3/2021).

Dua orang anak di bawah umur tersebut yakni, MG (14) dan FN (16).

Keduanya merupakan warga di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di beranda media sosial Facebook.

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.

Baca juga: Acung-acungkan Sajam Saat Memalak Sopir Direkam dan Viral di Medan, Preman Itu Kini Tak Berkutik

Baca juga: Viral Kantor Polsek Pekalongan Selatan Dikira Kafe, Ini Cerita di Baliknya

Tak ayal, pengumuman dari akun resmi KUA Batauga viral dan menjadi perbincangan warganet.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga Samsul Ridi membenarkan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur pada Sabtu (6/3/2021).

“Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan,” kata Samsul.

Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama.

“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.

Sementara itu, keluarga kedua mempelai terlihat sedang mempersiapkan tempat pernikahan dengan baik.

Surat undangan pernikahan pun mulai disebar dengan jumlah yang sangat terbatas karena pandemi Covid-19.

MG masih duduk di bangku kelas 7 SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas 9 di sekolah yang sama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini