News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digerebek Warga, Oknum ASN dan Wanita Bersuami di Aceh Hari Ini Jalani Hukuman Cambuk

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk di muka umum terhadap enam terpidana yang melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Serambi Indonesia/Hendri

Laporan Wartawan Serambinews.com, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Hari ini, Senin (8/3/2021) sejoli yang selingkuh di Aceh pada pertangahan Januari lalu akan menjalani hukuman cambuk.

Kedua orang itu adalah seorang pria oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AG (48) asal Aceh Besar dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang.

Pasangan tersebut digerebek saat berselingkuh di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh , Kamis (14/1/2021) lalu.

Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB, pasangan diduga mesum tersebut dicambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh.

Demikian diungkapkan Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwajanarko SSTP MSi, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, kepada Serambinews.com, Senin (8/3/2021).

Menurut Safriadi, masing-masing pelanggar tersebut, baik oknum AG maupun AS, akan dicambuk sebanyak 20 kali.

Baca juga: Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni

Selain oknum AG dan pasangannya AS, enam pelanggar syariat lainnya juga akan dicambuk hari ini di lokasi yang sama.

Enam pelanggar lain yang dicambuk dan melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dinyatakan sudah inkrah dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, masin-masing berinisial MU dan pasangannya RA (masing-masing 25 kali cambukan).

Lalu, MD dan pasangannya ZU (masing-masing 25 kali cambukan) serta MA dan SO (masing-masing 10 kali cambukan).

Baca juga: Selingkuh dengan Pria Lajang, Wanita yang Sudah Bersuami Ini Menangis saat Dicambuk 100 Kali

CLBK

Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) diduga melatarbelakangi perselingkuhan oknum PNS berinisial AG (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan AS (42) wanita bersuami asal Sabang, pada 15 Januari 2021 lalu.

Keduanya pernah satu sekolah di Kota Sabang. AG pindah ke Banda Aceh dan sudah bekeluarga. Begitu juga dengan AS, yang tinggal di Sabang dan sudah berkeluarga di sana.

Namun, pertemuan itu terjadi di sebuah reuni yang digagas para alumni yang berkumpul di satu grup WhatsApp dan berawal dari sanalah muncul niat keduanya menjalin hubungan terlarang.

Baca juga: Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini