News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digerebek Warga, Oknum ASN dan Wanita Bersuami di Aceh Hari Ini Jalani Hukuman Cambuk

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk di muka umum terhadap enam terpidana yang melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Serambi Indonesia/Hendri

Keduanya saling bertukar nomor handphone hingga intens berkomunikasi di salah satu media sosial.

Fakta tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, yang ditanyai Serambi, Jumat (29/1/2021).

Kini pasangan selingkuh tersebut masih dititipkan penahanannya di sel Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

"Keluarga kedua belah pihak sudah kita informasi hal ini, sejak hari pertama keduanya diamankan oleh petugas," kata Heru.

Baca juga: Pasangan Gay Digerebek di Kamar Kos, Ngaku Sudah Berhubungan Sesama Jenis, Dicambuk 77 Kali

Dari pengakuan keduanya, ungkap Heru, oknum AG dan AS sudah dua tahun menjalin hubungan terlarang dan mereka sering bertemu.

Pertemuan itu sering terjadi saat AS, wanita bersuami itu berkesempatan ke Banda Aceh dengan tujuan untuk melihat anak perempuannya yang kuliah di salah satu universitas di Banda Aceh.

Di sela-sela menjenguk si buah hati, kesempatan itu pun dimanfaatkan untuk bertemu.

"Sebelum kembali ke Sabang, mereka buat janji bertemu dan setiap pertemuan itu diakui ada perbuatan terlarang yang mereka lakukan," ungkap Heru.

Dasar penahanan keduanya, lanjut Heru, memenuhi unsur untuk ditahan.

Fakta baru lainnya, lanjut mantan Camat Meuraxa ini, ternyata istri dari oknum AG, juga berstatus PNS.

Seperti diberitakan sebelumnya Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin, pada Kamis, 14 Januari 2021. Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Sementara pasangan wanitanya, berinisial AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah. Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini