TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui korbannya adalah Darius Fallo (21).
Sedangkan pelakunya merupakan seorang perempuan muda berinisial OKPN.
Pelaku tega menusuk korban lantaran dibawah pengaruh minuman keras.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Anggota Polsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Emosi Diminta Bercerai, Suami di Lampung Tembak Kepala Istri dengan Senjata Rakitan
"Pelaku yang merupakan seorang perempuan sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (9/3/2021).
Menurut Sepuh, saat diperiksa polisi, tersangka OKPN mengaku kalau menikam korban sedang mabuk minuman keras (miras).
Sepuh menuturkan, kasus itu bermula saat pelaku menikmati minuman keras bersama empat orang rekannya.
Usai mabuk miras, OKPN bersama rekan rekannya lantas menganiaya Darius Fallo di cabang Jalan Suratin, Oesapa.
Sementara itu, lanjut Sepuh, berdasarkan keterangan seorang rekan korban bernama, Paulus Obe (28), pengeroyokan terjadi ketika Paulus dan korban datang ke cabang Jalan Suratin, Kelurahan Oesapa, menunggu bus untuk penitipan barang.
Tanpa diduga, datang para pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor polisi.
Salah seorang pelaku turun dan langsung menyerang korban. Korban kaget dengan aksi penyerangan ini.
Paulus berusaha menahan pelaku tersebut, namun saat itu datang lagi pelaku yang lainnya dengan jumlah yang banyak dan membawa kayu.
Baca juga: Polisi Buru 1 Lagi Tersangka Terkait Dugaan Penganiayaan terhadap Mahasiswa Papua
"Ada tiga sepeda motor yang dikendarai beberapa laki-laki saling berboncengan bersama salah satu perempuan yang diketahui adalah OKPN, datang dan langsung menghampiri korban dan Paulus Obe," kata Sepuh.