Selang dua hari, aparat kepolisian menangkap EMD.
"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 342 KUHP," urai Deonijiu.
"Dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh dia.
Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada warga Kota Tangerang agar tidak terlalu percaya terhadap orang lain.
"Jangan terlalu percaya dengan tipuan orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Seorang Perempuan di Kota Tangerang Buang Bayinya"
(Kompas.com/Muhammad Naufal)