Untuk kota Semarang biaya nikah siri di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 1,7 juta.
Biaya itu sudah disediakan tempat nikah dan saksi-saksi.
Jika mempelai menyediakan tempat sendiri cukup membayar Rp 1,4 juta.
Untuk luar daerah Kota Semarang namun masih di wilayah Jateng tentu lebih mahal.
Baca juga: Presiden Tinjau Vaksinasi Covid-19 Santri, Ulama, dan Tokoh Lintas Agama di Semarang
Semisal di Jepara penyedia jasa mematok harga Rp 2,2 juta.
Menyediakan tempat sendiri cukup bayar Rp 1,8 juta.
"Kalau di luar Jateng silahkan menghubungi cabang kami, di wilayah Bandung biaya Rp 1,8 juta
Depok Rp 1,5 juta, tiap daerah harganya berbeda," katanya via pesan suara di WhatsApp.
Proses pernikahan siri persis seperti pernikahan pada umumnya.
Bedanya kedua mempelai hanya dapat sertifikat dari penyedia jasa.
Secara hukum negara pernikahan itu tidak tercatat sehingga tak dapat buku nikah atau tak memiliki kekuatan hukum di negara.
Kata LBH APIK Semarang
Direktur LBH APIK Semarang, Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, hukum perkawinan siri menurut agama Islam, jika perkawinan siri yang dilakukan rukun dan syaratnya terpenuhi, maka perkawinannya tetap dianggap sah.
Namun dalam hukum negara, perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak tercatat di KUA.