TRIBUNNEWS.COM - Pasutri asal Bandung nekat menjajakan anak kandungnya sendiri.
Pelaku mengaku, sang anak datang tanpa paksaan.
Uang hasil prostitusi dipakai pelaku untuk membeli susu anaknya.
Nia Kurniasih (38) dan Dika (35), pasutri asal Bandung Jawa Barat ternyata telah melacurkan anak kandungnya T sejak awal Februari 2021.
Hal ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya polisi Kota Kediri berhasil mengungkap 2 kasus yang terjadi di Hotel Lotus Kediri.
Kasus pertama adalah pembunuhan gadis inisial M yang dibunuh pelanggannya usai melakukan transaksi esek-esek.
Hasil penyelidikan pembunuhan M, mengarah pada kasus baru yakni prostitusi online.
Dalam kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka.
Baca juga: Prostitusi Online, Belasan Remaja Diamankan Polisi, Muncikari Ditaksir Raup Rp 30 Jutaan Sebulan
Baca juga: Eks Muncikari Artis Robby Abbas Terjerat Narkoba, Temannya Berinisial LL Kini Diburu Polisi
Baca juga: Dipecat dari Kerjaan, Remaja Ini jadi Muncikari, Tawarkan Gadis 14 Tahun Rp 650 Ribu Sekali Kencan
Pertama Deri Kurniawan selaku mucikari dari gadis M yang tewas, kedua adalah Nia Kurniasih dan Dika selaku orangtua dari T korban prostitusi online.
"Jadi kami tetapkan 3 orang tersangka, Deri Kurniawan (DK) mucikari atas korban M, kemudian Dika (35) dan NR (38), orangtua korban T," ujarnya Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib, Selasa (9/3/2021).
Menurut AKP Verawati Taib, modus yang digunakan DK dan NR ini pertama dengan menawarkan pijat kemudian ditawarkan layanan seks.
"Untuk tarif sekali layanan pijat ini mulai Rp 250.000-350.000. Kemudian jika mau ditambahkan layanan plus itu maka pelanggan ini harus menambahkan uang sekitar Rp 350 ribu. Jadi total untuk keseluruhan layanan ada Rp 700 - 800 ribu," jelasnya.
Menurut pengakuan NR, ia melakukan ini karena terlilit hutang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.