TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek ngaku anggota polisi berpangkat Aiptu dan melakukan penipuan.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut telahh menipu empat korban.
Pelaku bahkan mengaku telah berhubungan dengan kedua korbannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku butuh uang untuk membiayai anak dan cucunya.
Pelaku berinisial PR (50) merupakan warga Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, dirinya juga telah dikaruniai dua orang cucu.
PR berhasil diringkus pihak berwajib lantaran mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan tindak kejahatan penipuan.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Hariyanto menyampaikan, PR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo. Mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," ungkapnya.
Baca juga: Selain Nginep 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ternyata Juga Tipu Warga Rp 720 Juta
Baca juga: Polri Cek Kabar Oknum Personelnya Diduga Intimidasi Pengurus Partai Demokrat di Daerah
Baca juga: Oknum PNS Diduga Mesum dengan Wanita Bersuami dalam Mobil, Kini Dihukum Cambuk 20 Kali
Kepada korbannya berinisial FD (41) warga Sleman, pelaku meminjam uang sekitar Rp 5 juta.
Tanpa rasa curiga, korban memberikan sejumlah uang tersebut.
"Korban menyerahkan lima kali, dengan rincian empat kali tunai dan satu kali transfer," urainya.
Dalam aksinya setiap kali bertemu korban, pelaku mengenakan kaus bertuliskan police dan pelopor.
Kaus yang dikenakannya tersebut untuk meyakinkan korban jika pelaku seorang anggota Polri.
Aksi pelaku terbongkar setelah ada informasi dari warga tempat pelaku tinggal.
Dari Informasi tersebut pelaku diamankan oleh warga.
"Warga menghubungi kami, Reserse datang ke TKP dan melakukan penangkapan," bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, pelaku dengan korban berkenalan lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020.
"Chat FB kemudian jumpa darat 1 Januari 2021, dari awal memang pelaku sudah mengaku anggota reserse berpangkat Aiptu. Padahal pekerjaan aslinya buruh harian lepas, serabutan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada empat korban.
Alasan pelaku pinjam uang ke korban untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun indekos.
"Korban tidak hanya di Sleman, tapi di wilayah Kota, wilayah Bantul. Dengan kepiawaianya mengaku melalui media sosial dan empat korban ini percaya," tegasnya.
Sementara itu, Pelaku PR mengaku kaus bertuliskan police dan pelopor dibeli dari salah satu toko di Sleman.
"Saya mengaku Polisi itu spontan. Saya harus membiayai anak lima dan cucu ada dua," bebernya.
PR bahkan telah melakukan hubungan suami istri dengan kedua korbannya.
Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya.
"Di salah satu wisma di Kaliurang dua kali, di rumahnya enam kali," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, PR dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
(Kompas.com/ Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Polisi, Kakek 2 Cucu di Sleman Tipu dan Setubuhi 2 Korbannya",