News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maraknya Iklan Nikah Siri di Dunia Maya, Pengamat Ikut Prihatin: Hal Sakral Terkesan Transaksional

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat ikut menanggapi maraknya iklan nikah siri di dunia maya, mengaku prihatin karena pernikahan yang sakral terkesan transaksional.

TRIBUNNEWS.COM - Praktik nikah siri rupanya masih digandrungi oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Hal itu terbukti dengan maraknya iklan jasa layanan nikah siri yang mudah ditemukan di dunia maya.

Dari penelusuran Tribunnews.com, sejumlah website yang menyediakan jasa menikah siri sangat mudah ditemukan.

Hanya mengetik kata 'nikahsiri id' saja, sebuah website jasa melayani nikah siri pun langsung muncul.

Baca juga: Nissa Sabyan dan Ayus Disebut Sudah Nikah Siri, Eks Personel Sabyan Gambus Beberkan Fakta Sebenarnya

Baca juga: Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung

Tak hanya itu, iklan online jasa nikah siri juga mudah ditemukan di media sosial seperti Facebook.

Kemudian, Tribun Jateng yang telah menghubungi langsung beberapa penyedia layanan nikah siri itu membuat pengakuan mengejutkan.

Saat dihubungi, satu di antara penyedia jasa itu dengan ramahnya memberi kemudahan bagi calon mempelai yang ingin menikah siri.

Mereka langsung menanyakan Kota/Kabupaten calon mempelai dan status mempelai masih gadis atau janda.

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk! (Pixabay)

Kemudian, calon mempelai diharuskan mengirim persyaratan nikah siri, mulai dari KTP/SIM calon mempelai, nama ayah kandung, mas kawin, hari pernikahan, materai Rp 10 ribu sebanyak empat lembar, dan foto.

Termasuk juga jumlah biaya nikah dan contoh surat nikah ataversi penyedia jasa.

Terakhir, penyedia jasa nikah siri itu menyebutkan, biaya pernikahan antara Rp 1,4 juta hingga Rp 2,2 juta.

Adapun, proses pernikahan siri sama seperti pernikahan pada umumnya.

Baca juga: Polisi Diminta Usut Kasus Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami

Baca juga: Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Turun Tangan

Bedanya, kedua mempelai hanya mendapat sertifikat dari penyedia jasa.

Pernikahan mereka juga tidak tercatat dalam hukum, sehingga tidak mendapat buku nikah atau tak memiliki kekuatan hukum di negara.

Dosen Fakultas Adab dan Bahasa Institut Agama Islam Negeri Surakarta (IAIN) Surakarta, Arina Rohmatika ikut memberikan pandangan mengenai fenomena ini.

Arina mengaku prihatin dengan maraknya iklan jasa layanan nikah siri di dunia maya.

Dosen Fakultas Adab dan Bahasa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Arina Rohmatika.

Menurutnya, pernikahan adalah hal yang sakral di mata Tuhan, tetapi maraknya fenomena ini membuat pernikahan terkesan bisnis belaka atau sekedar transaksional.

"Tentu saja prihatin, karena dengan adanya iklan dipromosikan seperti itu, kita melihat pernikahan itu seperti bisnis."

"Pernikahan yang harusnya sakral, jadi terkesan seperti transaksional," kata Arina kepada Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Meskipun kedua calon mempelai tidak mempermasalahkan untuk menikah siri, Arina meminta masyarakat untuk menghindarinya.

Baca juga: Ombudsman: Meresahkan Masyarakat Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami

Baca juga: Dituduh Lakukan KDRT Terhadap Aska Ongi, Aliff Alli Sampaikan Bantahan, Ungkap Trik Istri Sirinya

Sebab, ada dampak sosial yang kurang baik untuk pihak perempuan dan anaknya di masa mendatang.

Terlebih, menurut Arina, negara telah mengimbau agar masyarakat menikah secara hukum negara untuk memberi jaminan perlindungan hukum.

"Dengan dipromosikannya nikah siri ini kan jadi kontradiktif, negara sudah mengimbau untuk menikah secara hukum, tetapi ini malah nikah siri yang dipromosikan," ungkap Arina.

Arina juga tak menampik banyaknya pasangan yang nekat menikah siri tanpa mengerti dampaknya di masa depan.

Terlebih, adanya keabsahan pernikahan siri di dalam agama.

Sempat menikah siri dengan Habib Usman bin Yahya, artis Kartika Putri akhirnya memperlihatkan buku nikahnya. (INSTAGRAM/@kartikaputriworld)

Namun, ia tidak menyarankan pasangan yang memiliki niat baik untuk menikah harus dilakukan secara siri.

Bahkan, organisasi besar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak menyarankan menikah siri.

"Harus diakui nikah siri memang sah diakui dalam agama."

"Tetapi MUI sendiri tidak menyarankan karena kaitannya dengan masalah sosial dan jaminan kebaikan istri dan anak," ungkapnya.

Baca juga: Pilih Akhiri Pernikahan Sirinya dengan Kiwil karena Rohimah, Eva Bellissima Ogah Disebut Pelakor

Baca juga: Aska Ongi Akui Nikah Sirinya dengan Aliff Ali Tidak Sah, Tapi Punya Anak

Untuk itu, meski diperbolehkan, Arina mengembalikan keputusan menikah pada masing-masing pasangan.

Meski dimudahkan, namun tetap tanggung jawab mereka untuk menikah itu kepada Tuhan.

"Jadi Tuhan sendiri memudahkan bukan untuk dipromosikan seperti itu, kesannya kaya murah meriah."

"Padahal nikah ditujukan untuk kebaikan manusia mendapat ketentraman dan kasih sayang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjateng.com/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini