Tak hanya itu, setelah korbannya tewas tersebut barang berharga milik korban seperti perhiasan, uang dan smartphone yang digasak pelaku.
Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, pelaku diketahui juga menggunakan narkoba.
Terancam hukuman mati
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan berantai itu setelah pihaknya menemukan adanya kemiripan dengan kasus pertama yang menewaskan DP.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dugaan tersebut memang benar adanya.
"Nah, itu dia, jadi pelaku (MRI) ini sama dengan kasus pembunuhan plastik di Kota Bogor. Dugaan itu berdasarkan pengakuan dia. Makanya itu kami masih berkoordinasi dengan Polresta untuk pemeriksaan di Polres dalam EL (temuan mayat perempuan di puncak) ini, "ungkap dia.
Baca juga: 8 Fakta di Balik Terungkapnya Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Motif hingga Love Scam
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis, yakni kekerasan anak di bawah umur, pembunuhan terencana, dan pembunuhan biasa.
Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengan aman serendah-rendahnya 15 tahun tingginya hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Saat Menghabisi Korbannya",