TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga dari 4 pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah seorang jaksa bernama Muspidauan berhasil ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Muspidauan diketahui juga menjabat sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Peristiwa terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam lalu.
Dua pelaku pertama yang ditangkap masing-masing IP alias Iwan (39) dan DW alias Didi (39).
Mereka ditangkap pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sedangkan satu pelaku lagi, baru ditangkap pada Kamis (11/3/2021) malam kemarin.
Lalu apa motif pelaku melakukan aksi teror tersebut?
Hal ini akan diungkap dalam kegiatan konferensi pers Polda Riau pada Jumat (12/3/2021) pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Penangkapan 2 pelaku teror pertama, sudah disampaikan Agung kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis kemarin.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Kedua pelaku ini selain melakukan pelemparan kepala anjing ke kediaman Muspidauan, pada Kamis (4/3/2021), mereka juga yang menyiram bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai, pada Jumat (5/3/2021).
Awalnya disebutkan Irjen Agung, berdasarkan penyelidikan mendalam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku IP alias Iwan.
Dimana yang bersangkutan sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru.
Baca juga: Teror Pelemparan Potongan Kepala Anjing, Pelaku juga Siram Bensin ke Rumah Pejabat Kejati Riau
Baca juga: Jaksa Muspidauan Minta Polisi Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Teror Pelemparan Kepala Anjing