"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.
Usai disodomi yang kedua kali J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.
Tak sengaja ibu J memergokinya.
Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka.
Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli Santri Laki, Diancam Dipukuli jika Cerita ke Orang Lain