TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian menangkap pelaku teror pelemparan kepala anjing ke rumah Muspidauan, jaksa yang menjabat Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Tiga dari total 5 pelakunya ditangkap, Rabu (10/3/2021) malam.
Tak hanya pelemparan kepala anjing, para pelaku juga melakukan penyiraman bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah IP alias Iwan dan DW alias Didi, dan Boy.
Iwan ditangkap di Kantor Lembaga Adat Pekanbaru (LAM) Pekanbaru.
Kemudian Didi ditangkap di Jalan Melur Pekanbaru.
Baca juga: Dua Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Seorang Jaksa Pekanbaru Diringkus
Lalu Boy yang ditangkap pada Kamis (11/3/2021) malam di Jalan Kubang Raya.
Ketiganya ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, penangkapan ini berkat kerja keras jajarannya, dengan mengandalkan sumber daya manusia dan teknologi.
"Ada 5 orang yang menjadi pelaku dari kasus ini. Kasus ini dilatarbelakangi musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru beberapa waktu lalu," kata Kapolda Riau, Irjen Agung, saat ekspos kasus, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dir Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Ini Alasan Pelaku Lempari Rumah Pejabat Kejati Riau dengan Potongan Kepala Anjing
Lanjut Kapolda Riau, dalam musyawarah daerah luar biasa itu, terjadi pergantian pimpinan di tubuh LAM Pekanbaru.
Di antaranya Ketua Kerapatan Adat dan juga Ketua Harian.
"Yang mana bapak Muspidauan ini menjadi Ketua Harian terpilih dari musyawarah daerah luar biasa tersebut," kata Irjen Agung.
Alhasil, para pelaku yang merupakan bagian dari kepengurusan yang lama, mencoba untuk mempertahankan eksistensi dalam menguasai aset yang dimiliki LAM Pekanbaru.