Meski begitu, mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Namun, sepeda motor yang dipakai saat aksi ugal-ugalan tetap ditilang.
"Untuk itu kami juga undang orang tua mereka untuk hadir ke sini (Kantor Satlantas Polresta Pekanbaru)."
"Guna diklarifikasi, terkait anak mereka yang kami amankan karena aksi standing di atas motor tersebut," tutur Anindhita.
"Orang tua mereka akhirnya memahami dan kita minta supaya tidak melakukan seperti itu lagi. Untuk sepeda motor tetap kita tilang."
"Tidak pakai helm, pasal 291 ayat 1, tidak pakai TNKB pasal 280 ayat 1 dan tidak ada SIM dan STNK pasal 281 junto pasal 77 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," pungkasnya.
Baca juga: Viral Seorang Pria Ajak Netizen TikTok Liburan ke Dufan, Berawal dari Teman yang Menolak Ajakan
Baca juga: Viral Kisah Desainer Gaun, Seorang Pria Disabilitas asal Bali, Punya Bisnis Sendiri Sembari Kuliah
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)