News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid-19 di Parepare Masih Rumpun Keluarga, Ini Motifnya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 jenazah di pemakaman khusus pasien Corona (Covid-19) di Kota Parepare hilang. Penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah.

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah korban Covid-19.

Keenam pelaku tersebut berinisial AK, NA, AAS, A, D dan R.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kedapa 10 orang saksi.

Hingga kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti atas kasus pencurian jenazah tersebut.

Baca juga: Enam Orang Curi Tujuh Jenazah Covid-19 di Parepare, Motifnya Ternyata Karena Mimpi Ini

Dikenakan Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan mengatakan, pembongkaran makam korban Covid-19 tersebut adalah suatu pelanggaran hukum.

Walaupun yang melakukan masih memiliki hubungan keluarga.

"Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang, walaupun masih ada hubungan keluarga, terhadap pembongkaran pemakaman korban Covid-19 di Kota Parepare ini adalah suatu pelanggaran hukum," kata Kombes E Zulpan dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/3/2021).

Menurut Zulpan, pembongkaran makam tersebut bahkan bisa juga dikenakan pidana.

Baca juga: 7 Jenazah Hilang dari Makam Pasien Covid-19 di Pare Pare

"Bisa dikenakan pidana, dan saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Parepare telah menetapkan enam orang tersangka yang kita duga melanggar Pasal 180 KUHP."

"Dimana disitu dikatakan jelas bahwa barang siapa dengan secara melawan hukum, mengambil, menggali atau memindahkan jenazah ini bisa dikenakan sanksi pidana," terangnya.

Selain itu pelaku juga bisa dikenai pasal berlapis.

Karena telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Heboh Penemuan Bayi di Gresik, Dibungkus Plastik Merah dan Dibuang di Tempat Sampah Area Pemakaman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini