TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rumah di Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terpaksa dibongkar.
Bangunan yang kini sudah rata dengan tanah itu merupakan milik Kasnan (50) dan mantan istrinya Ainun (44).
Sebelum mereka bercerai 20 tahun yang lalu, rumah tersebut dibangun atas biaya bersama.
Kini rumah itu harus dihancurkan lantaran Ainun menuntut harta gono gini.
Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan Terapis di Mojokerto, Pelaku Habisi Korban saat Berhubungan Intim
Berdasarkan surat perjanjian yang dimediasi oleh Pemdes Trowulan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk membongkar rumah yang di bangun memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri.
Bangunan rumah berukuran sekitar 5 meter x 8 meter itu merupakan harta gono gini yang sesuai kesepakatan dari pembongkaran rumah itu akan dibagi dua.
Kasnan mengatakan permasalahan ini muncul ketika mantan istrinya tiba-tiba meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang merupakan harta gono gini usai mereka bercerai sekitar 20 tahun silam.
Mantan istri meminta uang Rp 30 juta dari separuh nominal harga jual rumah tersebut.
"Minta Rp 30 juta ya saya tidak sanggup apalagi pekerjaan saya cuma serabutan ya akhirnya diputuskan dari kesepakatan rumah dibongkar," ungkapnya di lokasi, Minggu (14/3/2021).
Sebenarnya, Kasnan tidak ingin rumah satu-satunya yang dibangun di atas tanah warisan itu dibongkar.
Apalagi dia bersama istri dan dua anaknya bertempat tinggal di rumah itu.
Dia terpaksa mengiyakan kesepakatan dengan mantan istrinya lantaran tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp 30 juta.
Ia pun kecewa dengan mantan istrinya yang secara mendadak minta jatah harta gono-gini.
Baca juga: Terduga Teroris di Mojokerto Diringkus Saat Akan Salat Jumat
Namun pihak kedua mendesak dan melalui mediasi oleh Pemdes yaitu Kepala Desa Trowulan dan Kepala Dusun Tegalan setempat sehingga akhirnya mereka sesepakat untuk pembongkaran rumah