News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Ini Robohkan Rumah Gono-gini yang Ditinggali Mantan Suami & Istri Baru, Keluarkan Rp 5 Juta

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ainun Jariyah (Kiri) bersama putrinya AM (23) menunjukkan surat perjanjian kesepakatan merobohkan rumah harta gono-gini dari mantan suaminya, di Balai Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (15/3/2021).

Berdasarkan pengakuan Ainun selaku pihak kedua bahwasanya pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan pihak pertama mantan suaminya yang tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.

Sebelumnya, dia sempat mempertanyakan terkait pembagian rumah harta gono-gini yang rencananya akan ditempati putrinya.

Namun, permasalahan ini semakin berkecambuk saat mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah harta gono-gini yang akan ditempati putri semata wayang bernama AM (23).

Pihaknya memberikan pilihan jika tidak meninggalkan rumah maka dapat menggantinya dengan kompensasi.

Dia meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran dia ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.

Pihak pertama tidak dapat memenuhi kompensasi sesuai harga bangunan rumah terkini hingga akhirnya muncul kesepakatan merobohkan rumah harta gono-gini.

Apalagi, dia semakin kesal rumah yang dibangun dari biaya bersama sewaktu mereka menjadi pasangan suami istri sah yang kini justru dihuni mantan suaminya bersama istrinya (Dari pernikahan ketiga) dan dua anaknya.

Rencananya, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua namun dia menolaknya.

"Saya tidak mau (Hasil Pembongkaran Rumah, Red) panas gak mau saya," ucap Ainun.

Sedangkan, AM (23) putri Ainun menjelaskan permasalahan ibu dan ayahnya terkait pembagian hak rumah harta gono-gini memang dimediasi oleh Pemdes Trowulan untuk mengantisipasi adanya pertikaian.

Pembongkaran rumah itu terpaksa dilakukan lantaran negosiasi gagal sebab Kasnan tidak sanggup memberikan kompensasi harta gono-gini sebanyak Rp 30 juta.

"Bapak saya tidak sanggup membayar Rp30 juta itu tadi alasannya karena tidak punya uang padahal diberi waktu selama lima tahun," jelasnya.

Dikatakannya, solusinya jika dahulu tidak ada bangunan maka seharusnya juga tidak ada bangunan lagi.

Sehingga, sesuai kesepakatan bersama bangunan rumah dibongkar. Apalagi, rumah berdiri di tanah warisan dari keluarga Kasnan yang belum dibagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini