News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Nekat Cabuli Anak Kandungnya saat Istri sedang Melahirkan, Kini Dituntut 14 Tahun Penjara

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan- Seorang ayah bernama I Wayan S (29) cabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun. Pelaku nekat melancarkan aksinya saat sang istri tengah melahirkan.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah bernama I Wayan S (29) cabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun.

Pelaku nekat melancarkan aksinya saat sang istri tengah melahirkan.

Kini pelaku dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar secara online dan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 16 Maret 2021.

"Terdakwa I Wayan S sudah menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya.

Dijelaskan Eka Widanta, JPU dalam tuntutannya menilai terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan tertulis," papar jaksa dari Tulikup, Gianyar ini.

Diketahui, terdakwa tega mencabuli anak kandungnya saat istrinya tengah melahirkan.

Baca juga: Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Sekolah, Beri Balon setelah Lancarkan Aksinya

Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Paman, Mengeluh Sakit Bagian Vital, Pelaku Cerita Perbuatannya ke Orang Lain

Baca juga: Remaja Hendak Operasi Kanker Malah Ada Janin yang Meninggal di Rahim, Korban Ternyata Dicabuli Ayah

Awalnya sekitar bulan Mei 2019, terdakwa dan kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) menemani istrinya melahirkan di rumah sakit di Denpasar.

Selanjutnya terdakwa mengajak kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) pulang ke rumah kost di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Sesampainya di kos, anak korban (PF) tiduran sedangkan terdakwa menonton film porno.

Saat itulah terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban.

Perbuatan terdakwa terhadap anak korban dilakukan lebih dari satu kali.

Berita lain terkait kasus pencabulan.

(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Istri Melahirkan, Wayan S Cabuli Anak Kandungnya, Jaksa Layangkan Tuntutan 14 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini