News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembayaran Insentif Nakes Macet, Bobby Nasution Minta Maaf Usai Bertemu Ombudsman Sumut

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembayaran Insentif Nakes Macet, Bobby Nasution Minta Maaf Usai Bertemu Ombudsman Sumut

"Ini selalu kita minta croscheck bahkan hari jumat lalu tanggal 12 untuk di bulan Mei terkhusus untuk nakes yang ada di RSUD Pirngadi kemarin itu sudah ada pembayaran di pagi hari, dan di sore hari," ucapnya.

Baca juga: Pidato Perdana Bobby Nasution, Sebut Tak Ada yang Bisa Jadi Superhero Selesaikan Masalah Sendirian

Ia juga mengatakan ada sebanyak 28 nama tenaga kesehatan yang ditarik kembali pembayaran insentifnya.

Hal ini karena setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada kesalahan administrasi di mana nomor rekening yang bersangkutan sama dengan seorang nakes lainnya.

"Di malam harinya itu ditarik lagi karena ada 28 nakes yang namanya berbeda tapi ada nomor rekeningnya yang sama. Oleh inisiatif dari dinas kesehatan, seluruh nakes yang ada di Pirngadi pada bulan Mei yang dibayarkan itu ditarik kembali agar tidak terjadi kekisruhan juga karena ada 28 itu ditolak pembayarannya," ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi kesalahan data seperti sebelumnya.

"Oleh karena itu kita minta pendataan ulang hingga sampai hari ini kita sudah bisa melakukan pembayaran dan ini masih dalam proses pembayaran dan mudah-mudahan pada hari ini juga seluruh pembayaran mulai dari bulan Mei- September sudah bisa kita lakukan," katanya.

Ombudsman Beber Bobroknya Kadis Kesehatan Medan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi usai menghadiri pertemuan dengan Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021). (Tribun-Medan.com/Rechtin Hani)

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (15/3/2021).

Bobby Nasution bersama tim dari Ombudsman Sumut melakukan pertemuan selama kurang lebih satu jam setengah.

Usai pertemuan, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan di dalam LAHP terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan.

Baca juga: Ratusan Nakes Puskesmas di Pidie Aceh Mendadak Hamil, Benarkah untuk Menghindari Vaksin Sinovac?

Jadi penyerahan LAHP jadi dari awal kita sudah melakukan dari awal mulai dari pemeriksaan.

"Jadi dari hasil LAHP yang kami buat paling tidak ada tiga maladministrasi yang ditemukan," ujar Abyadi di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Senin (15/3/1021).

Tiga pelanggaran tersebut yakni terjadi maladministrasi di Dinas Kesehatan Kota Medan karena sudah ada keterlambatan terhadap pembayaran tenaga kesehatan ini dari tahun lalu.

"Kemudian ada tindakan yang tidak kompeten. Sudah ada anggarannya tapi tidak didistribusikan. Kemudian ada penyimpangan prosedur yakni tidak dibenarkan dalam pemotongan PPh," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini