Abyadi menuturkan kepada Pemerintah Kota Medan pihaknya menyarankan beberapa hal yakni menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwal agar tidak terulang lagi hal yang sama.
Baca juga: Sahroni Sesalkan Pemotongan Dana Nakes oleh Rumah Sakit: KPK Harus Telusuri Sampai Tuntas
"Saran dari kami kepada Pemko Medan untuk segera membayarkan insentif tersebut dan kemudian menerbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran insentif nakes tersebut," katanya.
Mengenai pemotongan insentif dengan alasan pajak penghasilan atau PPh, Abyadi mengatakan hal itu merupakan pelanggaran di mana untuk pembayaran insentif nakes tidak dibenarkan untuk dipotong PPh.
"Lalu yang ketiga melalukan koordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Utara terkait pemotongan pajak tersebut. Karena itu tidak dibenarkan. Jadi nanti dalam pencairan tidak boleh ada pemotongan pajak," ucapnya.
Berita lainnya terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kadisnya Tak Becus Bekerja, Menantu Presiden Terpaksa Minta Maaf Kepada Tenaga Kesehatan
(Tribun-medan.com/ Rechtin Hani Ritonga)