News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Dicekik hingga Tewas di Mobil, Jasadnya Dibuang di Jalan, Pelaku Jalani Sidang Perdana

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang siswi SMP dibunuh di dalam mobil. Korban tewas dicekik oleh pelaku. Pelaku pun kini sudah menjalani sidang perdana.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP dibunuh di dalam mobil.

Korban tewas dicekik oleh pelaku.

Pelaku pun kini sudah menjalani sidang perdana.

Masih segar di ingatan masyarakat Kabupaten Pelalawan Riau terkait kasus pembunuhan Siswi SMP di Pelalawan yakni SMPN Bernas Pangkalan Kerinci atas nama Intan Aulia Sari.

Pelaku pembunuh Siswi SMP di Pelalawan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (15/03/2021) lalu.

Tersangka berinisial MAA menghadapi sidang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Siswi SMP di Pelalawan yang berusia 15 tahun itu.

MAA duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali dan berstatus sebagai terdakwa atas proses hukum yang menjeratnya.

"Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Sumriadi SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (16/03/2021).

Sumriadi menerangkan, sidang dimulai pukul 11.30 wib dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Abraham ginting SH MH serta didampingi Dedi Alparesi, SH dan Angel SH sebagai hakim anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Anak dari Kejari Pelalawan yakni Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH.

Kemudian penasihat hukum Anak dari Posbakum yaitu Sandi Baiwa dan panitera pembantu Desi Wulandari.

Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan yang dilakukan secara virtual oleh jaksa penuntut anak.

Setelah selesai, sidang diskors majelis hakim dan kemudian dilanjutkan pada pukul 15.30 wib dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Terdakwa Anak MAA didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini