Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan polisi sedang lakukan gelar perkara.
Pihaknya sangat hati-hati mengingat kasus ini melibatkan korban dan tersangka yang masih di bawah umur.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjabbar Jambi Syaifuddin Marzuki Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, kita perlu hati-hati," katanya.
Data dihimpun Tribun, dari sembilan orang tersangka pelaku, yang paling muda berusia 13 tahun.
Tersangka paling tua berusia 21 tahun.
Berikut daftar lengkap tersangka yang melakukan perbuatan asusila itu.
Berstatus di bawah umur YO (13 tahun), MI (17 tahun), EB (16 tahun), DR (16 tahun), MF (17 tahun).
Tersangka yang sudah kategori dewasa SD (22 tahun), SU (20 tahun), DR (20 tahun), AC (21 tahun).
Penulis: Samsul Bahri
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sembilan Pemuda Pelaku Pelecehan Seksual Pada Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi