Setelah dilaksanakan introgasi, F mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya F dikenai pasal 351 KUHPidana yakni pasal tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Pontianak Timur akp Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto menyampaikan, bahwa kejadian tersebut masih sedang didalami apakah ada motif lain.
Sampai berita ini diturunkan tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Berita lain kasus penganiayaan.
(Tribun Pontianak/Jovi Lasta)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Muka Cewek Pontianak Ini Lebam Setelah Dipukul karena Handphone