TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana sependapat dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak melarang masyarakat untuk mudik saat lebaran 2021 mendatang.
Namun perlu adanya satu pemahaman dari sisi kesiapan antara pemerintah pusat hingga pemerintah kelurahan.
Juga perlu kolaborasi dalam manajemen lalu lintas dan kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pihaknya menyarankan adanya pendataan terlebih dahulu terhadap masyarakat yang akan mudik.
"Jadi, berapa persen perantau yang mudik ke kampung halaman, kita juga harus tahu, misalnya dari Jakarta ke Kulon Progo. Jadi kami yang ada di sini tahu siapa saja yang akan mudik lebaran nanti," kata Fajar Gegana, Jumat (19/3/2021).
Tanpa pendataan pemudik, ia khawatir para perantau itu membawa virus, terlebih berstatus positif tanpa gejala (PTG).
Fajar menyarankan bagi perantau yang akan mudik ke Kulon Progo harus membawa dan bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan bebas dari Covid-19.
Minimal hasil rapid test antigen sesuai regulasi dari pemerintah pusat.
Nantinya juga akan dilakukan pengawasan di wilayah perbatasan.
Meskipun pengawasan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
"Yang terpenting pendataan bagi pemudik dilakukan," tandasnya.
Sementara itu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait hal tersebut.
Baca juga: Wamendes Budi Arie Soroti Kebijakan Mudik Tahun 2021
Baca juga: Kapolri Sebut Vaksinasi Ribuan Anggota untuk Persiapan Pengamanan Mudik Lebaran
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Bantul tetap akan memberikan persyaratan bagi warga Bantul yang mudik agar angka kasus Covid-19 tidak meningkat.
"Tentunya ada persyaratan bagi masyarakat yang mudik, misalnya dengan hasil rapid tes antigen atau swab PCR. Ya kita tunggu saja pemerintah pusat seperti apa," katanya.