Mereka juga pernah memeras korban dengan modus Cash On Delivery (COD) minuman keras jenis ciu.
Dari 13 kali modus COD miras, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000.
Mereka juga pernah memeras korban dengan modus mengedarkan pil dobel L, dengan korban asal Kecamatan Ngunut yang diperas sebesar Rp 5.000.000.
Kemudian ada korban lain asal Kecamatan Campurdarat juga diperas Rp 5.000.000.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Jadikan Remaja Putri Umpan, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pria Hidung Belang
(Suryamalang.com/ David Yohanes)
Berita lainnya terkait kasus polisi gadungan bisa dibaca di sini.