"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep."
"Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tulis Mahfud pada cuitannya, @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ketua KY: Hakim Berwenang Tentukan Persidangan
Menurutnya, kasus video hoax seperti ini yang membuat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibaut.
"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," lanjutnya.
Ia menuturkan, menyebarkan video itu secara sengaja bukan delik aduan.
Meskipun begitu, kasus video hoax ini perlu diselesaikan.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pihaknya tetap perlu mempelajari kemungkinan dari revisi UU ITE.
"Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tulis Mahfud.
2. Kejaksaan Agung: Bukan Pengakuan Jaksa Kasus Sidang Habib Rizieq
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Keajgung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga angkat suara soal video viral dugaan suap pada jaksa terkait kasus Habib Rizieq.
Ia mengatakan, video itu yakni rekaman kejadian yang terjadi pada November 2016.
"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard, diktuip dari Kompas.com, Minggu (21/3/2021.
Diketahui, pada video itu, ada sosok Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.