News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Kasus Penangkapan Mahasiswa yang Hina Gibran, Advokat Layangkan Gugatan ke Polresta Solo

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.

Kini ada sekelompok advokat yang mendaftarkan gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo.

Mereka mempermasalahkan pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Solo terhadap seroang mahasiswa yang berinisial AM tersebut.

Diketahui Beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM, lantaran diduga mengina Gibran di kolom komentar sebuah postingan di Instagram.

Pihak penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman merasa, pemanggilan AM ini tidak berdasar.

Baca juga: Saat Kepala Dinas Pertanian Solo Bingung Diutus Gibran ke Acara Pariwisata

Baca juga: Gibran Copot Jok Belakang Mobil Dinas Wali Kota, Sengaja Diisi Karung Beras untuk Dibagikan

Selain itu, pemanggilan tersebut juga dinilai tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.

Walaupun AM tidak dilakukan penahanan, tapi menurut Boyamin pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai penangkapan.

Lebih banjut ia menjelaskan, menurut surat edaran Kapolri yang baru, jika terdapat dugaan pencemaran nama baik maka pelaporan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Bahkan jika pelaporan diwakilkan oleh kuasa hukum juga tidak diperbolehkan.

Penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman

Baca juga: Sebulan Menjabat Wali Kota Solo, Gibran Sudah Bertemu 5 Orang Kepercayaan Jokowi

Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming

"Hanya melakukan kritik, yang nomor satu itu. Nomor dua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik, itu pelapornya langsung harus melapor kepada polisi, bahkan oleh kuasa hukum itu enggak boleh," tegas Boyamin dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).

Boyamin pun menekankan bahwa Gibran saja tidak melakukan pelaporan kepada polisi.

"Bahkan kemarin ramai-ramai Pak Moeldoko diwakili oleh kuasa hukum kan tidak terima. Nah dalam posisi ini Mas Gibran juga tidak melapor polisi," imbuhnya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Tepati Janji Memajukan Persis Solo

Baca juga: Toyota Innova Mobil Dinas Wali Kota Gibran, Isinya Tumpukan Karung Beras, Kok Bisa?

Hina Gibran dengan Sebut 'Cuma Dikasih Jabatan', Pria Asal Tegal Ini Dipanggil Polresta Surakarta

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang pria berinisial AM asal Slawi, Tegal, dipanggil ke Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini