TRIBUNNEWS.COM - Kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.
Kini ada sekelompok advokat yang mendaftarkan gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo.
Mereka mempermasalahkan pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Solo terhadap seroang mahasiswa yang berinisial AM tersebut.
Diketahui Beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM, lantaran diduga mengina Gibran di kolom komentar sebuah postingan di Instagram.
Pihak penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman merasa, pemanggilan AM ini tidak berdasar.
Baca juga: Saat Kepala Dinas Pertanian Solo Bingung Diutus Gibran ke Acara Pariwisata
Baca juga: Gibran Copot Jok Belakang Mobil Dinas Wali Kota, Sengaja Diisi Karung Beras untuk Dibagikan
Selain itu, pemanggilan tersebut juga dinilai tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.
Walaupun AM tidak dilakukan penahanan, tapi menurut Boyamin pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai penangkapan.
Lebih banjut ia menjelaskan, menurut surat edaran Kapolri yang baru, jika terdapat dugaan pencemaran nama baik maka pelaporan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Bahkan jika pelaporan diwakilkan oleh kuasa hukum juga tidak diperbolehkan.
Baca juga: Sebulan Menjabat Wali Kota Solo, Gibran Sudah Bertemu 5 Orang Kepercayaan Jokowi
Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming
"Hanya melakukan kritik, yang nomor satu itu. Nomor dua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik, itu pelapornya langsung harus melapor kepada polisi, bahkan oleh kuasa hukum itu enggak boleh," tegas Boyamin dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
Boyamin pun menekankan bahwa Gibran saja tidak melakukan pelaporan kepada polisi.
"Bahkan kemarin ramai-ramai Pak Moeldoko diwakili oleh kuasa hukum kan tidak terima. Nah dalam posisi ini Mas Gibran juga tidak melapor polisi," imbuhnya.
Baca juga: Gibran Rakabuming Tepati Janji Memajukan Persis Solo
Baca juga: Toyota Innova Mobil Dinas Wali Kota Gibran, Isinya Tumpukan Karung Beras, Kok Bisa?
Hina Gibran dengan Sebut 'Cuma Dikasih Jabatan', Pria Asal Tegal Ini Dipanggil Polresta Surakarta
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang pria berinisial AM asal Slawi, Tegal, dipanggil ke Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).
AM dipanggil karena telah membuat tulisan di media sosial dengan nada hinaan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan Tri Wahyudiono, menyatakan pemanggilan AM karena telah postingan informasi tidak benar atau hoaks di kolom komentar akun media sosial.
"Jadi dia membuat tulisan bernapaskan hoaks," ungkap Iswan, dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: Netizen Penghina Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian
Baca juga: Disebut Tak Paham Soal Sepakbola, Begini Respons Gibran Rakabuming
Lantas, postingan seperti apakah yang diunggah oleh AM?
Unggahan itu ditulis AM di akun @garudarevolution.
AM mengomentari postingan yang mengutip perkataan Gibran yang menginginkan semifinal dan final Piala Menpora agar diadakan di Kota Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulis AM pada Sabtu (13/3/2021) pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Netizen Pengolok Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian
Baca juga: Pria asal Tegal Dipanggil Polisi Setelah Ejek Gibran, ICJR: Menimbulkan Takut pada Masyarakat
Melalui akun Instagram pribadinya, AM pun mengakui perbuatannya.
"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semifinal dan final Piala Menpora Solo."
"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar AM dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.
Baca juga: Hina Gibran dengan Sebut Cuma Dikasih Jabatan, Pria Asal Tegal Ini Dipanggil Polresta Surakarta
Baca juga: Ketika Gibran Dampingi Menaker Ida Fauziyah Resmikan Barista Jamu di BLK Surakarta
Diketahui sebelumnya, AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta untuk menghapus postingannya.
Namun, AM tetap harus mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, AM juga diminta untuk membuat surat permintaan maaf kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, serta masyarakat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)