TRIBUNNEWS.COM - Dua pria asal Kabuparten Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap gara-gara mencuri kambing.
Kedua pelaku meninggalkan mobilnya begitu saja di lokasi pencurian gara-gara hujan.
Sementara kambing curian itu ditaruh kedua pelaku di rumah kosong.
Mereka mencuri kambing di Desa Donorojo, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dua tersangka itu, NU (26) warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara kini harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa mengatakan, para tersangka diduga mencuri kambing milik HA (73) warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen, Kamis (14/1) dinihari.
Tersangka masuk ke kandang korban dengan cara merusak pagar.
Baca juga: Bongkar Rumah Mewah Dikira Renovasi, Tukang yang Dibayar Untuk Perteli Tak Tahu Itu Pencurian, Apes
Baca juga: 2 Wanita di Tangerang Jadi Korban Pencurian Modus Pepet Motor, Keduanya Tersungkur di JalanĀ
"Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali," jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin (22/3).
Saat itu para tersangka mungkin sempat lega. Sebab, mangsa sempat berhasil didapat.
Setelah mendapatkan kambing dengan ukuran cukup besar, tersangka memasukkan hewan itu ke dalam mobil Daihatsu Luxio.
Apes, gerimis yang turun membuat mobilnya kepater di tanah sehingga tidak bisa maju maupun mundur.
Para tersangka pun panik. Terlebih sempat ada warga yang menanyakan keperluan mereka.
Tanpa berpikir panjang, kambing yang sempat berhasil dicuri, oleh tersangka ditaruh di rumah kosong.
Sedangkan mobil yang kepater ditinggal begitu saja.
"Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka di dalamnya terdapat bulu kambing," terang Kompol Arwansa.
Melalui penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa ditangkap pada Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.
"Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan," bebernya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka yang Terlibat Pencurian Material di Rumah Mewah Kosong Kawasan Kedoya
Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah sewaan.
Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya segera diketahui warga jika mereka terus di lokasi.
Kabur, menjadi solusi yang paling tepat bagi para tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat itu Namun polisi tak kalah cerdik.
Tersangka berhasil ditangkap meski telah sembunyi.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Berita lain terkait kasus pencurian.
(TribunJateng.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Maling Sial, Gagal Mencuri Kambing di Kebumen, Mobil Malah Ditinggal