TRIBUNNEWS.COM - Sekelompok advokat mendaftarkan gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa yang mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
Sekelompok pengacara ini datang ke Pengadilan Negeri Solo untuk mendaftarkan praperadilan terhadap pemanggilan mahasiswa berinisial AM.
Mereka menilai pemanggilan tersebut tidak berdasar dan tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.
Walaupun AM tidak ditahan, tetapi pemanggilan sudah bisa dianggap sebagai penangkapan.
Penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman, menyampaikan AM hanya melakukan kritikan pada Gibran.
Baca juga: Saat Kepala Dinas Pertanian Solo Bingung Diutus Gibran ke Acara Pariwisata
Baca juga: Gibran Copot Jok Belakang Mobil Dinas Wali Kota, Sengaja Diisi Karung Beras untuk Dibagikan
Baca juga: Sebulan Menjabat Wali Kota Solo, Gibran Sudah Bertemu 5 Orang Kepercayaan Jokowi
Selain itu, Gibran juga tak melaporkan AM ke pihak kepolisian.
"Kan hanya melakukan kritik. Kedua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru, bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik itu pelapornya langsung melapor ke polisi, bahkan kuasa hukumnya saja enggak boleh," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
"Bahkan kemarin ramai-ramai, Pak Moeldoko diwakili kuasa hukum kan laporan tidak diterima."
"Dalam posisi ini, Mas Gibran juga tidak melapor ke polisi," jelas dia.
Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming
Baca juga: Gibran Rakabuming Tepati Janji Memajukan Persis Solo
Baca juga: Presiden Pasoepati Bongkar Cerita Wali Kota Solo Gibran Semasa Remaja, Fanatik dengan Sepak Bola
Gibran Maafkan AM
Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka buka suara soal mahasiswa asal Tegal yang mengejeknya di media sosial.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan adanya unggahan bernada negatif kepada dirinya.
Gibran pun mengklaim sudah biasa di-bully dan dihina di media sosial.
Dirinya tak pernah melaporkan orang yang menghina itu, dan memilih untuk memaafkan.