Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasilitas paket hand job (HJ) seharga Rp 150 ribu.
HJ adalah cara perempuan memuaskan birahi laki-laki dengan tangan.
Hasil penggerebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.
Ke-4 orang yang digerebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri Digerebek, Pasang Tarif Rp 150 Ribu, 4 Orang Diamankan
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas lap sperma, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.
Sementara dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bercak Sperma Bongkar Status Panti Pijat di Kediri, Cewek Terapis dari Malang dan Pelanggan Diciduk
(Suryamalang.com/Didik Mashudi)
Berita lainnya terkait kasus prostitusi bisa dibaca di sini.