Pelaku yang masih emosional mencari dua korban yang berhasil kabur.
Ia pun masuk ke dalam rumah lain yang dihuni Wardi (74), sang kakek.
Rumah Wardi bersebelahan dengan rumah pelaku.
Pelaku yang penuh amarah mengecek satu demi satu kamar dan menemukan Wardi tengah tidur.
“Langsung dibacok dari belakang,” kata dia.
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuh Kakek di Trenggalek Pernah Idap Skizofrenia, Polisi Akan Periksa Ulang Kondisi Kejiwaannya