News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karena Korek Sucipto Bunuh Sang Kakek, Tersangka Ternyata Mengidap Skizofrenia, Ini Langkah Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti sabit yang dipakai oleh pelaku untuk membunuh dan menganiaya tiga orang kerabatnya dalam rilis, Rabu (24/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK – Satu fakta terungkap pada kasus pembunuhan seorang kakek Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sang pelaku bernama Sucipto (35) ternyata pernah mengidap Skizofrenia.

Fakta ituterungkap dalam dokumen hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Skizofrenia adalah gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang. Gangguan ini menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku. Gejala tersebut merupakan gejala dari psikosis, yaitu kondisi di mana penderitanya kesulitan membedakan kenyataan dengan pikirannya sendiri.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan kondisi kejiwaan tersangka saat menggelar rilis, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Hanya Gara-gara Korek Api, Seorang Pria Bunuh Kakeknya yang Tidur, Paman dan Bibi Dibacok Pelaku

“Sucipto, si pelaku, pernah dirawat karena gangguan kejiwaan dan mengalami penyakit skizofrenia atau F20,” kata Doni.

Ketika diperiksa oleh penyidik mulai Selasa (23/3/2021) siang, atau beberapa jam setelah kejadian tragis itu, Sucipto belum bisa memberikan keterangan yang jelas.

Doni mengatakan, tersangka masih mengalami tekanan mental ketika diperiksa.

“Namun pada prinsipnya, penyidik tetap menggali informasi-informasi yang disampaikan oleh pelaku,” sambung Doni.

Baca juga: Gara-gara Korek Api, Pria Ini Bunuh Kakek 74 Tahun saat Tidur, 2 Anggota Keluarga Ikut Kena Bacok

Informasi yang masih perlu digali oleh para penyidik, yakni apakah pelaku membacok para korbannya dalam keadaan sadar atau tidak.

Juga apakah pembunuhan dan penganiayaan itu dilakukan secara spontan atau telah direncanakan.

Untuk memastikan kondisi kesehatan mental terbaru, polisi akan memeriksakan ulang kejiwaan Sucipto.

“Kami periksakan kesehatan jiwanya lagi, sehubungan dengan hasil kejiwaan sebelumnya yang menyebutkan tersangka ada riwayat gangguan jiwa,” sambung Doni.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan di Desa Dongko itu dipicu masalah korek api.

Korban meninggal adalah Wardi (74). Sementara dua korban luka, yaitu pasangan suami-istri Maryono (74) dan Juminem (64).

Ketiganya masih berhubungan keluarga dengan tersangka.

Maryono dan Juminem adalah paman dan bibi yang merawat tersangka sejak lama.

Sementara Wardi adalah ayah angkat Juminem, yang artinya juga kakek tiri tersangka.

“Ceritanya, Pak Maryono mengutus atau menyuruh pelaku untuk membeli korek api,” kata Kepala Desa Dongko, Marni, di lokasi kejadian.

Saat rilis, Kapolres Trenggalek juga mengungkapkan kronologi yang serupa dengan yang disampaikan oleh kepala desa.

Setelah korban kembali ke rumah, lanjut dia, korek api yang baru saja dibeli ternyata tak bisa dinyalakan oleh Maryono.

Setelah itu, Maryono melempar korek api tersebut di depan pelaku.

Ia melakukannya sambil bilang mengapa korban membeli korek api yang tidak bisa dipakai.

“Akhirnya tersangka marah dan mengambil dua bilah sabit. Kemudian langsung mengancam dua korbannya,” terang Marni.

Karena takut, Maryono dan istrinya lari keluar rumah. Korban pun mengejar keduanya.

Juminem terkejar dan dibacok di bagian bawah pantat oleh pelaku.

“Pak Maryono lari, dan pelaku tidak bisa mengejar. Akhirnya diserawat (dilempar) sabit hingga terkena kepalanya,” ujar dia.

Meski telah terluka, pasangan suami-istri itu berhasil kabur.

Pelaku yang masih emosional mencari dua korban yang berhasil kabur.

Ia pun masuk ke dalam rumah lain yang dihuni Wardi (74), sang kakek.

Rumah Wardi bersebelahan dengan rumah pelaku.

Pelaku yang penuh amarah mengecek satu demi satu kamar dan menemukan Wardi tengah tidur.

“Langsung dibacok dari belakang,” kata dia.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Aflahul Abidin)

Berita terkait pembunuhan

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuh Kakek di Trenggalek Pernah Idap Skizofrenia, Polisi Akan Periksa Ulang Kondisi Kejiwaannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini