Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar anak baru gede (ABG) untuk melayani suaminya.
Ia menonton suami dan ABG tersebut saat sedang berbuat asusila.
Tak lama kemudian, mereka lalu berhubungan badan bertiga.
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta terkait istri membayar ABG untuk melayani suami lalu berhubungan badan bertiga:
Buron 8 Bulan
Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, Senin (22/32021) malam.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Baca juga: 5 Fakta Bu Kades Selingkuh: Sudah 3 Kali Ketahuan, Suami Diusir saat Pergoki Istrinya Chat Mesra
Baca juga: Pria di Bekasi Nekat Tikam Istri Pakai Pisau Dapur Lalu Berupaya Bunuh Diri Tusuk Perut Sendiri
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.