TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -- Acara minum-minum tuak di sebuah warung di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit berujung tragis.
Seorang pria meregang meregang nyawa setelah dikeroyok oleh empat orang hingga akhirnya tewas.
Korban bernama Jimmi Ginting, warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang meregang nyawa setelah sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
Jimmi dianiaya oleh empat sekawan saat minum tuak di warung yang ada di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit.
Menurut polisi, empat sekawan yang tega menghabisi Jimmi Ginting lantaran mabuk tuak di antaranya Ardiles Purba alias Diles (32) warga Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rahmat Tarigan alias Mbung (34) warga Desa Rampah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Sakit Hati Harga Dirinya Mau Dibeli, Pria yang Sedang Mabuk Tikam Teman Sesama Sopir hingga Tewas
Lalu, Edi Romanta Bangun alias Roman (22) warga Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan Cristoper Dwi Julian Barus (29) warga Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
"Saat ini keempat tersangka sudah kami amankan. Mereka kami bekuk secara terpisah pada Jumat (12/3) lalu," kata Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, Kamis (25/3/2021).
Dedy mengatakan, kasus ini bermula pada 8 Maret 2021 sekira pukul 23.50 WIB di warung tuak Desa Batu Mbelin.
Baca juga: Diduga Mabuk Berat, Anggota Satpol PP Kota Bekasi Ditemukan di Pinggir Selokan, Begini Kondisinya
Kala itu tersangka Rahmat Tarigan dan Christoper berselisih paham dengan korban.
Selanjutnya Rahmat Tarigan memanggil teman-temannya.
Singkat cerita, datanglah para pelaku ke warung tuak.
Mereka membawa pedang, tongkat bisbol, kayu berlilit karet ban, dan senapan.
Selanjutnya masing-masing tersangka menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Seorang Pria Ngamuk saat Tagih Utang Rp 50 Ribu, Lukai 4 Temannya, Ternyata Pelaku sedang Mabuk
Melihat korban tidak bergerak, warga kemudian membawanya ke RSUP H Adam Malik Medan.