"Saya tidak ingat persis berapa banyak saya menusuknya. Karena saya dalam keadaan mabuk," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasca kejadian, pihak kepolisian Polsek Percutseituan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kecamatan Sei Rempah, kemudian melakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sei Rempah Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan terhadap pelaku kurang dari 24 jam," kata Kapolsek Percutseituan AKP Jan Piter Napitupulu saat mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolsek Percutseituan, Jalan Letda Sujono, Medan, Senin (22/3/2020).
Dalam kasus ini polisi mempersangkakan pasal 340 Jo 338 dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Duh, Lagi-lagi Karena Mabuk Tuak, Empat Sekawan Tega Habisi Temannya dengan Cara Keji Pakai Pedang