Ditegaskan Kapolres Pemalang, pelaku yang ditangkap di Kecamatan Taman berinisial AP (56) yang merupakan residivis kasus togel, dan yang diamankan di Kecamatan Bantarbolang berinisial S (49).
"Keduanya akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Ditambahkan AKBP Ronny, masyarakat bisa segera melapor jika melihat aktivitas permainan judi di Kabupaten Pemalang.
“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan, dan kami akan lakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com/Budi Susanto/Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kurang dari Sepekan Polres Pemalang Bekuk Dua Bandar Togel