News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Pemalang Gulung Bandar Judi Togel, di Petarukan Diduga Dibekingi Seorang Oknum

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua bandar judi togel saat diamankan petugas ke Mapolres Pemalang, beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Kapolres Pemalang, pelaku yang ditangkap di Kecamatan Taman berinisial AP (56) yang merupakan residivis kasus togel, dan yang diamankan di Kecamatan Bantarbolang berinisial S (49).

"Keduanya akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Ditambahkan AKBP Ronny, masyarakat bisa segera melapor jika melihat aktivitas permainan judi di Kabupaten Pemalang.

“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan, dan kami akan lakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com/Budi Susanto/Tribun Jateng)

Berita terkait judi togel

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kurang dari Sepekan Polres Pemalang Bekuk Dua Bandar Togel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini