News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Suami Tebas Kakek 66 Tahun Pakai Celurit hingga Tewas, Cemburu Korban Selingkuh dengan Istri

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan- Seorang suami tebas kakek 66 tahun hingga tewas. Pelaku diduga cemburu dan sakit hati karena korban berselingkuh dengan sang istri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami tebas kakek 66 tahun hingga tewas.

Pelaku diduga cemburu dan sakit hati karena korban berselingkuh dengan sang istri.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Raya Muding Indah, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Pelakua adalah Matsari (45) sementara korban adalah Karmiadi (66).

Karmiadi diketahui selingkuh dengan sang istri pelaku berinisial JM (36).

Ia melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diarahkan pada bagian kepala belakang hingga pundak korban.

Akibatnya korban tidak berdaya dan langsung meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir sungai sekitar Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

"Kasus ini berawal atau motifnya cemburu. Modusnya dia (pelaku) menendang dengan kaki kanan dan menebas dengan celurit pada bagian kepada hingga luka robek ke pundak," ujar Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani didampingi Kasubag Humas Iptu I Ketut Oka Bawa saat ditemui di Mapolres Badung pada Jumat 26 Maret 2021 siang.

Kasus yang dilaporkan oleh warga tersebut sempat membuat geger warga yang berada di TKP.

Baca juga: Guru Ngaji Ditemukan Tewas Penuh Luka di Area Perkebunan, Diduga Dibunuh saat Hendak Isi Pengajian

Baca juga: Anak Bunuh Ayah, Sempat Tuduh Korban Selingkuh dengan Mantan Istrinya, Emosi Tak Diberi Rp 3 Juta

Baca juga: Wanita 27 Tahun Ngaku Dihamili Pak Kades tapi Tak Kunjung Dinikahi, Diancam Dibunuh hingga Disantet

Pelaku Matsari kelahiran Sampang 15 November 1975 (45) yang beralamat asal Kelurahan Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim) ini terlihat secara membabi buta melakukan penebasan ke korban Karmiadi, laki-laki asal Mojokerto 21 April 1955 yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang IX, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

"Usai melakukan pembunuhan tersebut, celurit milik pelaku yang saat itu disimpan di pinggang, langsung dibuang ke sungai di sekitar lokasi.

"Hingga kini kita masih mencari barang bukti celurit milik pelaku tersebut," terang Kompol Ni Putu Utariani.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polres Badung yang menerima laporan kasus pembunuhan langsung menuju TKP dibantu kepolisian Polda Bali.

Tim gabungan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi di TKP.

Hasilnya pelaku mengarah ke pelaku bernama Matsari (45).

Tim Opsnal Polres Badung yang melakukan penyelidikan kemudian mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Kompol Ni Putu Utariani pun menjelaskan jika pelaku berhasil diringkus dua jam setelah kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 pukul 16.00 wita.

"Usai dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus kurang lebih dua jam setelah kasus pembunuhan terjadi."

"Pelaku diringkus sekitar lokasi kejadian (tempat kos milik adik pelaku) Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kuta Utara," tambahnya.

Dari kejadian ini, pelaku pembunuhan Matsari (45) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Dari kejadian ini, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," terang Kompol Ni Putu Utariani, Jumat 26 Maret 2021 siang.

Berita lain kasus pembunuhan.

(Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pembunuhan di Muding Kuta Utara Badung Dilatarbelakangi Cemburu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini