Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta
Terkait dakwaan, tersangka I Nyoman S dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, diungkap singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial AKP yang masih dibawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang dicabuli oleh tersangka.
Anak korban dicabuli saat mengikuti les pelajaran matematika di rumahnya.
Tersangka sendiri merupakan guru les matematika.
Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti.
Tersangka lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak.
Tersangka kemudian memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat.
Saat anak korban mendekat, tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya.
Anak korban menghindar karena merasa tidak nyaman dengan perlakukan tersangka.
Anak korban lalu menolak melanjutkan, dan tersangka pamit pulang.
Selang beberapa menit, sambil menangis anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.
Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berita terkait pencabulan.
(Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul UPDATE Diduga Cabuli Siswa Les yang Masih Dibawah Umur, Oknum Pensiunan Guru di Denpasar Dilimpahkan