"Modusnya, satu orang pelaku mengambil motor. Satu lainnya masuk ke kedai pempek tersebut untuk mengalihkan perhatian korban."
"Saat korban menyadari motornya dicuri, pelaku yang ada di dalam kedai langsung berpura-pura menolong. Dia mengatakan akan mengejar pelaku, setelah itu korban ditinggal kabur," imbuh Kompol R Arsadi.
Baca juga: Viral Wanita Jual Ginjal Rp 500 Juta, Uangnya untuk Bayar Utang Tetangga Rp 2 Juta & Cicilan Bank
Saat ditanya dapat ide dari mana, seorang pelaku mengaku terinspirasi dari tayangan sinetron di televisi.
"Tahu modusnya dari TV saat menonton sinetron," ujar Fery.
Setelah mendapatkan motor itu, kedua pelaku langsung menjualnya.
Mereka beralasan tidak memiliki uang dan untuk makan sehari-hari.
Kini, kedua pelaku diperiksa di Mapolsek Tembalang.
Ferry dan Eric dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Driver Ojol Semarang Sujud Syukur di Depan Motor, Kapolsek: Saking Gembira