News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Oknum Wakil Rakyat Ini Jadi Bandar Narkoba, Ada yang Buron dan Divonis Seumur Hidup

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Mabes Polri Tangkap Bandar Narkoba di Palembang, Barang Bukti 26 Kg Sabu-sabu

TRIBUNNEWS.COM -- Polda Sumatera Utara menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bireuen Aceh, Usman Sulaiman menjadi tersangka peredaran narkoba.

Namun, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Bireuen itu kini menghilang.

Pihak kepolisian pun kini menetapkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usman menjadi salah satu dari sejumlah oknum anggota DPRD yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Identitas Oknum Kepala Dinas di Kota Malang yang Diamankan Karena Narkoba Akhirnya Terungkap

Oknum wakil rakyat menjadi bandar narkoba ternyata bukan hanya Usman, ada beberapa anggota DPRD yang juga tersandung kasus serupa.

Berikut kasus oknum anggota DPRD yang sempat membuat heboh masyarakat.

1. Usman Sulaiman

Usman Sulaiman anggota DPRk Bireuen, Aceh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pria kelahiran Cot Trieng, 16 Juni 1980 itu kini raib entah kemana.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bireuen Aceh, Usman Sulaiman ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut. (HO / Tribun Medan)

Ia diduga terlibat dengan jaringan pengedar narkoba Sumatera Utara dan Aceh hingga Polda Sumut pun menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan nomor Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Dimutasi, Benarkah Buntut Insiden Salah Tangkap Kolonel TNI?

Usman yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Bireuen ini berurusan dengan tersangka narkotika yang merupakan adik iparnya sendiri bernama Ong Leu.

Sedangkan adik iparnya itu kini teah tertangkap.

Polisi menyebutkan Usman dan teman-temannya diduga mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, namun seberapa banyak belum diungkapkan.

2. Doni Timur

Doni Timur adalah mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Saat ditangkap, dirinya masih aktif menjadi anggota dewan.

Ia ditangkap oleh jajaran aparat BNN dan Polda Sumsel bersama lima orang anggota sindikat lainnya yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim

Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram.

Doni Timur bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) lalu. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Dalam aksi sindikat tersebut, Doni berperan sebagai bandar di Palembang, sedangkan terdakwa Mulyadi adalah pemodal barang tersebut.

Salah satu anggota kawanan tersebut, Joko Zulkarnain berhasil kabur dan kini masuk DPO.

Sementara Doni Cs dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).

Kelima terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Desri Zahri

Desri Zahri alias Kucut pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lubuklinggau, Sumatera Selatan periode 2014 hingga 2019.

Baca juga: Peredaran Narkoba Meningkat Selama Pandemi, 3 Bulan BNN Sita Barang Bukti 808,68 Kg Sabu

Ia menjadi bandar narkoba di akhir masa jabatannya.

Sebelum kabur dan jadi buronan polisi, polisi sempat menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,84 gram dari Gusti dan Tomy, anak buahnya.

Semenjak itu Desri menghilang.

Kucut mantan anggota DPRD Lubuklinggau jadi bandar narkoba saat menjalani pemeriksaan di Lubuklinggau, Senin (22/2/2021). (Eko Hepronis/Tribun Sumsel)

Ternyata Kucut langsung melarikan diri ke tempat istri mudanya di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Di ibu kota Jawa Barat itu, Kucut memilih berbisnis buah durian dan tidak terdeteksi oleh aparat.

Namun meski dikenal sangat licin akhirnya Desri Zahri tertangkap juga.

Satnarkoba Polres Lubuklinggau meringkusnya saat ia rindu kampung halamannya.

Saat pulang ke rumah saudara perempuannya di RT 09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (17/2/2021) polisi langsung membekuknya.

Kucut membantah telah menjadi bandar narkoba di Kota Lubuklinggau sejak ia belum terpilih menjadi anggota dewan tahun 2014 lalu.

Ia mengaku menjalani bisnis narkoba saat di pengujung masa jabatannya sebagai dewan.

4. Ibrahim Hasan

Ibrahim Hasan alias Hongkong adalah Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Fraksi Nasdem saat ditangkap BNN pada Agustus 2018.

Hongkong diketahui menjadi bandar narkoba kelas kakap.

Pria ini dibekuk saat sedang meakukan sosialisasi di kampung-kampung dengan pencalonan anggota legislatif 2019-2024.

Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap BNN Karena memiliki 105 kilogram sabusabu dan 30 ribu ektasi. (Tribun Medan/ M Fadly Taradifa)

Sedangkan enam anak buahnya sebelumnya ditangkap saat menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penangkapan sabu-sabu seberat 150 kilogram oleh petugas BNN dikawasan Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.

Saat ini Ibrahim Hasan alias Hongkong harus menyesali perbuatannya karena telah divonis final oleh Mahkamah Agung dengan penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyebutkan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebelumnya Ibrahim divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh hakim pengadilan.

Namun ia mengajukan kasasi, dan majelis hakim MA bukannya memberikan vonis lebih ringan justru membuatnya lebih menderita dengan memperberat hukuman jadi seumur hidup. (Tribun Medan/Tribun Sumsel/Sriwijaya Post/Hendra Gunawan)

Bderita terkait bandar narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini