Laporan Zubir | Langsa
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA dirudapaksa 10 pria.
Korban awalnya dibawa oleh seorang pelaku kepada pelaku lain untuk menebus utang.
Salah satu pelaku terlilit utang Rp 300 ribu.
Pengakuan mengejutkan terucap dari mulut tersangka MRA, salah satu pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelecehan seksual pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS," jelas Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.
Kapolres Langsa menambahkan, tersangka MRA tidak sanggup membayar utang itu kepada MS.
Sehingga mereka sepakat sebagai gantinya MRA akan membawakan perempuan kepada tersangka MS.
"Tersangka MRA meminta dia akan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya kepada MS. Inilah awal tindak pidana pencabulan itu terjadi," sebut Kapolres.
Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.
"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.
Tidak lama setelah itu, tambah Kapolres, datang 7 tersangka lainnya yaitu MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, dan MNH.
Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.
Baca juga: Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 3 Rekan di Lapangan, Remaja 18 Tahun Nikahi Korban
Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Teman Prianya yang Bertamu ke Rumah, Pelaku Paksa Korban Masuk Kamar
Seperti dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa berhasil meringkus 9 orang dari 10 orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Langsa.