"Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus. Dia sudah resmi saya laporkan," ujar Sekar saat dihubungi tribunsumsel.com, Jumat (2/4/2021).
Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/324/IV/2021/SPKT tanggal 01 April 2021.
Sekar berujar, dirinya sudah menutup pintu maaf bagi pria yang sudah memberinya 2 orang putri dari hasil pernikahan mereka.
Meski suaminya juga sudah menyatakan permintaan maaf kepadanya.
"Dia kemarin minta maaf. Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya. Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," ujarnya.
"Saya sudah capek, jadi saya abaikan permintaan maaf dia," katanya menambahkan.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan pihaknya sudah menerima laporan Sekar Hasri terhadap suaminya.
"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," ujarnya.
Atas perbuatannya Epan Tarnando terancam hukuman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.
Berita terkait perselingkuhan.
(Tribun Sumsel/M. Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Alasan Epan Driver Taksol Ketahuan Selingkuh, Istri Baru Melahirkan, Tak Tahan Menunggu 40 Hari