TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial JK.
Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah berhubungan badan, korban juga dipaksa foto tanpa busana.
Foto tersebut kemudian disebarkan oleh pelaku setelah korban menolak berhubungan badan lagi.
Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui WhatsApp.
Pelaku menghubungi korban pada 13 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, pelaku langsung menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: 10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara
Baca juga: Perempuan 20 Tahun Dirudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Berawal saat Korban Main ke Rumah Pelaku
Begitu bertemu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pelaku.
Pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dirumah kosong tersebut, pelaku meminta dan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku, namun korban menolak.
Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku.
Merasa takut dengan amcaman pelaku, korban terpaksa rela dirudapaksa pelaku.
Pasca merudapaksa korban di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Dirumah teman pelaku yang kebetulan sepi, pelaku kembali merudapaksa korban. Korban pun hanya bisa pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan.