News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Panik Suami Dikira Jadi Korban Kejahatan, Ternyata Suami Memadu Kasih dengan Pemandu Lagu

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Epan dan selingkuhannya.

Pasalnya Sekar yang baru saja melahirkan, masih dalam masa nifas.

Baca juga: Suaminya yang Pejabat Daerah Sakit-sakitan, PNS di Kudus Pilih Selingkuh dengan Lebih dari Satu Pria

"Belum 40 hari istri melahirkan. Lama menunggunya, jadi selingkuh," ujar Epan.

2 Alasan itu menjadi dorongan Epan untuk pergi meninggalkan rumah hingga membuat cemas istrinya, Sekar.

Sampai akhirnya Sekar Hasri membuat laporan di Polda Sumsel.

Epan Tornado (30) dan Melisa (24) diamankan di Polda Sumsel. Epan yang bekerja sebagaai Driver Taksi Online dilaporkan Istrinya hilang karena tak pulang usai pamit mengantar penumpang sejak 19 Maret 2021. Belakangan diketaui Epan berada dirumah selingkuhannya di Lampung. TRIBUNSUMSEL.COM/ARDIANSYAH ()

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menyatakan, laporan pertama yang dibuat Sekar (25) atas hilangnya Epan sejak tanggal 19 Maret 2021.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus ini dan ternyata Epan ditemukan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung bersama selingkuhannya.

"Laporan pertama itu terkait laporan orang hilang beserta mobilnya, karena ke khawatiran ini, istri Epan yang merupakan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Sialagan, Kamis (1/3/2021).

Setelah mengetahui perselingkuhan Epan dan Melisa, Sekar Hasri kembali melaporkan keduanya atas tuduhan perzinahan.

"Ya sudah dilaporkan kemarin. Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus," kata Sekar.

Melisa blak-blakan akui hubungan selingkuh dengan Epan sopir taksol online, Jumat (2/4/2021) (Kolase Sripoku.com / Bayazir Al Rayhan)

Atas laporan tersebut, kedua pasangan yakni Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).

Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.

Saat ditemui di Mapolda Sumsel Sekar mengungkapkan, berterima kasih atas bantuan pihak kepolisian dan juga awak media dan komunitas driver taksi online yang selama ini sudah berupaya untuk ikut mencari keberadaan Epan.

Baca juga: Gerebek Istri Selingkuh dengan Seniornya, Brigadir Doni Lihat Benda Ini di Kasur: Wih Habis Ngapain?

"Saya mohon maaf, karena selama ini sudah merepotkan banyak orang. Sekarang, sudah terungkap semuanya. Bukan hilang, tetapi pergi sama selingkuhannya," ujar Sekar yang terlihat tegar, Kamis (1/4/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini