News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pensiunan Guru Cabuli Siswi Lesnya, Pelaku Beraksi saat Korban Tanyakan Soal yang Tak Dimengerti

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang pensiunan guru cabuli siswi lesnya. Pelaku mencabuli korban saat les Matematika di rumahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan guru cabuli siswi lesnya.

Pelaku mencabuli korban saat les Matematika di rumahnya.

Perbuatan terdakwa I Nyoman S (67) sungguh keterlaluan.

Sebagai pensiunan guru, bukannya memberikan contoh baik, justru sebaliknya I Nyoman S melakukan tindakan tidak terpuji terhadap siswa lesnya.

Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur saat mengikuti les.

Kini Nyoman S telah menjalani sidang yang digelar secara online dan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terdakwa telah menjalani sidang dakwaan.

Atas dakwaan yang kami ajukan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, Sabtu, 3 Maret 2021.

Terkait dakwaan, kata JPU Widyaningsih, terdakwa I Nyoman S dikenakan dakwaan tunggal.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Kakek Tirinya Berulang Kali hingga Tewas, Alat Vital Korban Luka Parah

Baca juga: Kakek 60 Tahun Nekat Cabuli 6 Siswi SD di Kamar Salat Rumah, Aksi Pelaku Pernah Kepergok Istri

Baca juga: Seorang Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Rumah, Beraksi saat Ibu Pergi

Yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, diungkap singkat dalam berkas perkara, bahwa terdakwa I Nyoman S diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial AKP yang masih dibawah umur.

Terdakwa dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang dicabuli oleh tersangka.

Anak korban dicabuli saat mengikuti les pelajaran matematika di rumahnya.

Terdakwa sendiri merupakan guru les matematika.

Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti.

Terdakwa lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak.

Terdakwa kemudian memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat.

Saat anak korban mendekat, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya.

Anak korban menghindar dan merasa tidak nyaman dengan perlakukan terdakwa.

Anak korban lalu menolak melanjutkan pelajaran, dan terdakwa pun bergegas pamit pulang.

Selang beberapa menit, sambil menangis anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berita kasus pencabulan.

(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Cabuli Siswa Les yang Masih Dibawah Umur, Oknum Pensiunan Guru di Denpasar Diadili

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini