TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Video anaknya yang masih pelajar sedang berhubungan seks viral di media sosial.
Orangtua siswi marah besar hingga melapor ke polisi.
Adapun video viral itu berdurasi 30 detik yang memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.
Kabar beredarnya video mesum pelajar di Palopo, Sulawesi Selatan ini juga ramai dibicarakan di instagram.
Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria di atas sembari menindih pemeran wanitanya.
Diduga pemeran perempuan dalam video itu masih berstatus sebagai siswi di Kota Palopo.
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Rutin Bikin Konten Porno, Diunggah di Pornhub, Terciduk oleh Patroli Cyber
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.
Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.
“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.
Ancaman Penyebar video porno
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.
Baca juga: Gerebek Istri Selingkuh dengan Seniornya, Brigadir Doni Lihat Benda Ini di Kasur: Wih Habis Ngapain?
Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIRAL 30 Detik Palopo Pelajar Lakukan Adegan Suami Istri, Keluarga Pemeran Wanita Marah Besar