Upaya itu termaktub dalam Peraturan Gubernur DIY No. 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga.
"Kami ada Pergub untuk Jaga Warga, mungkin per kelurahan ada 25 orang. Ya kalau untuk kerukunan warga mereka yang bertanggung jawab di bawah koordinasi pejabat setempat di level desa," jelas Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (5/4/2021).
Bupati Bantul Kaget Empat Rumah Warganya Digeledah Densus 88
Rumah empat warga di Kabupaten Bantul digeledah Densus 88 karena diduga menjadi bagian dari jaringan teroris.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah W (45) di RT 03 Padukuhan Widoro, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Jumat (02/04/2021).
Pada saat yang hampir bersamaan, rumah milik KB (40) di RT 02 Padukuhan Segoroyoso I, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret juga digeledah oleh Densus 88.
Hari berikutnya, Sabtu (03/04/2021), rumah DK (39) di RT 02 Padukuhan Jotawang, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon digeledah.
Terakhir pada Minggu (04/04/2021) rumah di RT 06 Padukuhan Jomboran, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak milik DS (38) digeledah Densus 88.
Bupati Bantul, Abdu Halim Muslih tidak menyangka ada warga Bantul yang masuk dalam jaringan teroris.
Ia pun kaget karena ada warganya yang harus ditangkap oleh Densus 88.
Menurut dia, masyarakat harus lebih waspada setelah adanya peristiwa penangkapan dan penggeledahan rumah warga Bantul oleh Densus 88.
"Saya terkejut dan tidak menduga ada warga Bantul yang terduga teroris. Ini kan membuat kita semakin waspada. Dan tentu saja untuk menyosialisasikan model keagamaan yang toleransi, dan mengedepankan kedamaian antar sesaa umat," katanya, Senin (05/04/2021).
Ia berharap warga Bantul tidak terprovokasi dan tidak terpengaruh pada pandangan radikal dan antitoleransi.
Sehingga Kabupaten Bantul menjadi kabupaten yang aman, damai, dan masyarakatnya guyup rukun.