News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disewa Untuk Perbaiki Rumah, Tukang Batu Ini Malah Berusaha Perkosa Wanita Pemiliknya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA -- Seorang pekerja bangunan di Baturaja, Sumatera Selatan harus membayar aksi kejahatannya dengan hukuman penjara 1 tahun.

Lelaki berinisial ST mencoba memerkosa seorang wanita tetangga, setelah tergiur saat mandi.

Iman ST tak kuat saat tahu korban tengah sendirian di rumah.

ST sempat meminum tuak sebelum melancarkan aksinya.

Saat menjelang malam, ST mulai beraksi untuk 'menggarap' IRT tersebut.

Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.

Baca juga: Mahfud MD Harus Luruskan Pernyataan Terkait Keadilan Restoratif Kasus Perkosaan

Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.

Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.

Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.

Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.

Baca juga: Muncul Laporan Perkosaan Massal kepada Muslim Uighur di China, AS Serukan Investigasi

Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.

Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.

Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.

Baca juga: Belajar Daring, Siswi SMP Diperkosa Saat Cari Sinyal, Terungkap Setelah Korban dan Pelaku Bertengkar

Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.

ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.

Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.

Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.

Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.

SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.

Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.

Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan satu buah gayung plastic berwarna merah muda.

Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.

Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan

Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.

ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut.

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul IMAN Tukang Bangunan Tak Kuat, saat Tahu IRT Cuma Sendirian di Rumah : Ikut ke Kamar Mandi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini